"Hari ini penyidik memanggil saksi-saksi untuk kasus PLTU Sampit sebanyak empat orang. Yang baru hadir dua orang," kata Dirtektur Penyidik pada Jampidsus Kejagung, Arminsyah, saat dihubungi wartawan, Senin (6/4/2009).
Menurut Arminsyah, dua saksi yang datang ke Kejagung adalah dari Bank Mandiri atas nama Bagus Bimatha dan Winarti Lestari. Sementara yang mangkir hanya disebut dari pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembangunan PLTU Sampit terindikasi korupsi karena hingga kini PLTU itu tidak terealisasikan. Belakangan diketahui Agus dan Hesti selaku rekanan mengajukan kredit ke Bank Mandiri dengan dokumen-dokumen palsu. Data keuangan dan kontrak kerja yang dibuat juga tidak benar.
Sementara tersangka dari Bank Mandiri tidak melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen yang diajukan tersebut.Β Sehingga kredit sebesar Rp 43 miliar turun dengan mulus dalam tiga tahap, yakni Rp 35 miliar, Rp 4,7 miliar, dan Rp 3,7 miliar.
Karena tidak ada pembayaran cicilan pokok bunga, standing pada tahun 2008 adalah Rp 64,7 miliar.
"Sehingga itulah yang menjadi kerugian negara," kata Arminsyah beberapa waktu lalu.
(irw/ken)










































