"Hari ini langsung akta banding," ujar kuasa hukum Ryan, Nyoman Rae seusai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boelevard, Senin (6/4/2009).
Nyoman mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sikap kooperatif Ryan selama persidangan, pledoi pengacara dan kondisi psikologis Ryan.
"Seharusnya ini bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Nyoman.
Pertimbangan majelis hakim yang mengatakan pembunuhan berencana yang dilakukan Ryan pada saat perkelahian dengan Heri Santoso pada saat korban tidak berdaya setelah dijedotin. Seharusnya Ryan bisa berfikir untuk menghentikan perbuatannya.
Menurut Nyoman itu hanyalah emosi bukanlah berencana tidak ada pembunuhan berencana yang ditentukan ditengah jalan.
"Seharusnya kalau berencana sebelum pembunuhan sudah ada alat-alat yang dipersiapkan terlebih dahulu," tandasnya.
(did/ken)











































