Kuasa Hukum Langsung Banding

Ryan Divonis Mati

Kuasa Hukum Langsung Banding

- detikNews
Senin, 06 Apr 2009 17:49 WIB
Kuasa Hukum Langsung Banding
Jakarta - Tim kuasa hukum Very Idham Henyansyah alias Ryan mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim yang menghukum kliennya dengan hukuman mati. Seusai persidangan mereka langsung menyatakan banding.

"Hari ini langsung akta banding," ujar kuasa hukum Ryan, Nyoman Rae seusai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boelevard, Senin (6/4/2009).

Nyoman mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sikap kooperatif Ryan selama persidangan, pledoi pengacara dan kondisi psikologis Ryan.

"Seharusnya ini bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Nyoman.

Pertimbangan majelis hakim yang mengatakan pembunuhan berencana yang dilakukan Ryan pada saat perkelahian dengan Heri Santoso pada saat korban tidak berdaya setelah dijedotin. Seharusnya Ryan bisa berfikir untuk menghentikan perbuatannya.

Menurut Nyoman itu hanyalah emosi bukanlah berencana tidak ada pembunuhan berencana yang ditentukan ditengah jalan.

"Seharusnya kalau berencana sebelum pembunuhan sudah ada alat-alat yang dipersiapkan terlebih dahulu," tandasnya.

(did/ken)


Berita Terkait