Asosiasi Pilot Kecewa Marwoto Divonis 2 Tahun

Kasus Kecelakaan Garuda

Asosiasi Pilot Kecewa Marwoto Divonis 2 Tahun

- detikNews
Senin, 06 Apr 2009 17:03 WIB
Asosiasi Pilot Kecewa Marwoto Divonis 2 Tahun
Yogyakarta - Vonis 2 tahun tidak hanya membuat terdakwa kasus kecelakaan Garuda di Bandara Adi Sucipto, Marwoto Komar, keberatan. Vonis tersebut juga membuat Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Federasi Pilot Indonesia (FPI) kecewa.

Hal itu diungkapkan Ketua Federasi Pilot Indonesia (FPI), Napitupulu kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jl KRT Pringgodiningrat, Senin (6/4/2009). "Terus terang kita kecewa dengan putusan ini," katanya.

Menurut Napitupulu, akibat putusan tersebut berdampak luas terhadap para pilot di Indonesia. Mereka tidak akan berani menerbangkan pesawat lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami jadi takut. Mana ada seorang pilot terbang dengan pesawat membawa banyak penumpang yang tidak ingin selamat. Semua ingin selamat sampai tujuan termasuk pilot," ungkap Napitupulu.

Dia mengatakan akibat kasus ini akan berdampak luas terhadap dunia penerbangan terutama berkaitan dengan proyek nasional seperti penerbangan haji. Bisa jadi di masa depan, pilot Indonesia terancam dan banyak pilot asing di Indonesia.

"Kita ini sudah dihukum oleh penerbangan Eropa. Itu sudah berat dan jangan ada lagi," katanya.

Ketua Asosiasi Pilot Garuda (APG) Capt. Stephanus Gerardus menambahkan pihaknya menilai ada hal yang janggal terutama soal penerapan hukum nasional dan internasional berkaitan dengan penerbangan. Sebagai anggota internasional pihaknya harus mengikuti aturan internasional. Namun bukan berarti tidak taat terhadap hukum nasional.

"Pengadilan terhadap seorang pilot ini bukan di sini, bila ada kesalahan. Lisensi bisa dicabut atau dibawa ke mahkamah. Kalau seperti ini kami jadi takut terbang," pungkas Stephanus.

(bgs/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads