"Saya terima yang mulia," kata Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2009).
Yusuf mengatakan itu saat dimintai tanggapannya oleh ketua hakim Edward Patisarani. Sebelum menerima putusan tersebut, Yusuf sempat berkonsultasi cukup lama dengan kuasa hukumnya, Sheila Salomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) justru mengambil sikap berbeda dengan Yusuf. Jaksa sebelumnya menuntut Yusuf dengan hukuman penjara 6,5 tahun. "Kami pikir-pikir yang mulia," jelas jaksa M Rum.
Usai persidangan, keluarganya langsung menghampiri Yusuf. Putra-putri serta istri Yusuf, Hetty Koes Endang, terlihat memeluk politisi PKB ini. Yusuf pun membalas pelukan mereka dengan ciuman.
(mok/aan)











































