"Menjatuhkan hukuman terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad dengan pidana mati,"ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jl Boelevard, Depok, Senin (6/4/2009).
Menurut Suwidya, tidak ada hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak menyatakan sikap penyesalan dan terdakwa juga menyebutkan melakukan 11 pembunuhan di daerah Jombang.
Ryan didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, telah dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim.
Fakta dalam persidangan terungkap kalau Ryan melakukan pembunuhan mutilasi terhadap Heri Santoso secara terencana. Satu hari sebelum membunuh Ryan sempat meminjam sebilah pisau kepada salah seorang penjaga kantin di Margonda Residence, di tempat itulah Heri dimutilasi menjadi 7 bagian.
Novel Andrias mantan kekasih Ryan juga mengungkapkan, kalau pisau dan besi yang digunakan oleh Ryan untuk menghabisi Heri Santoso tidak pernah ada dalam kamar tempat mereka tinggal di Apartemen Margonda Residence. (did/gah)