"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," tegas ketua majelis hakim Edward Patinasarani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2009)
Suami penyanyi Hetty Koes Endang ini terbukti bersalah dalam kasus pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Saat itu, Yusuf menjabat sebagai ketua komisi IV, komisi yang berwewenang untuk memberikan rekomendasi dalam alih fungsi
hutan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf terbukti melanggar pasal 12a dan 12b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/gah)











































