Yusuf Erwin Divonis 4,5 Tahun Penjara

Yusuf Erwin Divonis 4,5 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 06 Apr 2009 14:41 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Yusuf juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," tegas ketua majelis hakim Edward Patinasarani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2009)

Suami penyanyi Hetty Koes Endang ini terbukti bersalah dalam kasus pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Saat itu, Yusuf menjabat sebagai ketua komisi IV, komisi yang berwewenang untuk memberikan rekomendasi dalam alih fungsi
hutan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chandra Antonio Tan, sebagai calon investor proyek pelabuhan, menggelontorkan uang Rp 5 miliar kepada anggota komisi dalam dua tahap. Tahap pertama di ruang kerja anggota Dewan Sarjan Tahir, dan kedua saat di Hotel Mulia, Jakarta.

Yusuf terbukti melanggar pasal 12a dan 12b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(mok/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads