Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Andini SH menilai Marwoto terbukti secara sah dan meyakinkan lalai. Akibat kealpaan atau kelalaian itu pesawat Garuda celaka, rusak dan hancur tidak dapat dipakai lagi serta menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Mendengar vonis terhadap dirinya, Marwoto tampak terdiam. Dia tidak memberikan reaksi apa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Marwoto dengan hukuman 4 tahun penjara. Marwoto dinilai lalai sehingga menyebabkan pesawat Garuda GA 200 mengalami kecelakaan di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Marwoto dianggap melanggar pasal 479 g huruf (b) dan huruf (a) KUHP.
(bgs/djo)