Pilot Marwoto Komar Divonis 2 Tahun

Kasus Kecelakaan Garuda

Pilot Marwoto Komar Divonis 2 Tahun

- detikNews
Senin, 06 Apr 2009 13:57 WIB
Yogyakarta - Pengadilan Negeri Sleman, Senin (6/4/2009), menjatuhkan vonis dua tahun penjara potong masa tahanan kepada pilot Garuda, Marwoto Komar. Mendengar vonis itu keluarga terdakwa tampak sedih dan berusaha menahan tangis.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Andini SH menilai Marwoto terbukti secara sah dan meyakinkan lalai. Akibat kealpaan atau kelalaian itu pesawat Garuda celaka, rusak dan hancur tidak dapat dipakai lagi serta menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Mendengar vonis terhadap dirinya, Marwoto tampak terdiam. Dia tidak memberikan reaksi apa pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal berbeda ditunjukkan oleh keluarganya. Istri Marwoto, Ny Norma Andriani serta kedua anaknya, masing-masing Rizky Andri Novie Elia dan Riezka Martina tampak sedih. Norma bahkan sempat terlihat menutupi wajahnya dengan kedua tangannya. Wanita tersebut tampaknya terpukul dengan putusan majelis hakim.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Marwoto dengan hukuman 4 tahun penjara. Marwoto dinilai lalai sehingga menyebabkan pesawat Garuda GA 200 mengalami kecelakaan di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Marwoto dianggap melanggar pasal 479 g huruf (b) dan huruf (a) KUHP.


(bgs/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads