"Jika disuruh ganti nama mereka (pihak Buddha Bar pusat di Prancis) bingung. Apakah juga harus mengganti nama Budha Bar di seluruh dunia seperti di Jepang dan Prancis," kata konsultan hukum PT Nireta Vista Creative (pemilik Budhha Bar di Indonesia), Hasdur Januardi, di kantor Ditjen Haki Depkum HAM, Tangerang, Banten, Senin (6/4/2009).
Hasdur mengatakan, kalau ada masalah dengan penamaan Buddha Bar, pihaknya menyerahkan seluruhnya lewat jalur pengadilan. Apakah nama Buddha Bar tersebut akan tetap digunakan atau tidak, tergantung dari Buddha Bar Pusat yakni di Prancis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, perwakilan Buddha Bar pusat, Helena Adnan, mengatakan, pemilik Buddha Bar yang berada di Prancis terkejut ketika mengetahui pemberitaan ini. Karena berdasarkan pengalaman, Buddha Bar sudah diterima di dunia.
"Mereka masih mempertimbangkan untuk usulan dari pihak Forum Anti Buddha Bar (ganti nama merek dagang) dan mereka akan memberikan jawaban kepada Ditjen Haki melalui surat yang akan dilayangkan secepatnya," imbuhnya.
(gus/nrl)










































