"Kita akan minta untuk mencabut merk ini di Indonesia melalui jalur pengadilan dan terakhir kerjasama dengan departemen-departemen terkait lainnya," kata Andi di kantor Ditjen HAKI, Tangerang, Banten, Senin (6/4/2009).
Namun Andi mengingatkan, karena masalah hukum, maka yang harus mempunyai inisiatif pertama yang mencabut nama Buddha Bar adalah pihak owner.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalahnya kami kurang teliti pada pasal 5. Pasal 5 yang berisikan tidak menggunakan simbol-simbol atau nama kepercayaan atau agama tertentu yang digunakan dalam merek dan kami kurang teliti. Di situ dan kami akui," kata Herdwi
Β
Herdwi mengatakan, 28 Juli 2007, merk Buddha Bar didaftarkan ke HAKI. Buddha Bar diterima karena telah melalui cek administrasi dan substansi. Isi substansi itu yakni merk Buddha Bar itu tidak ada lawannya.
Kemudian, penggunaan nama Buddha, sudah digunakan oleh yang lain. Setelah ditelusuri, ada negara lain yang menggunakan Buddha Bar.
"Kami umumkan di website kami selama 3 bulan dan tidak ada tanggapan dari masyarakat," jelasnya.
Menurut Herdwi, kalau saat ini ada yang komplain dan ingin mencabut sertifikatnya, maka dalam UU merk, harus melalui pengadilan.
(gus/iy)











































