"Terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata jaksa Suwarji di Pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh hakim Teguh Harianto, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2009).
Menurut jaksa, Jimmy dinilai telah memperkaya diri dengan mengeluarkan dana dari APBD Tahun 2006-2007. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 68,837 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlahnya mencapai Rp 43,133 miliar," kata jaksa I Kadek Wiradana.
Jimmy yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Manado, kembali memerintahkan Wenny Rolos untuk mencairkan dana pada pos belanja bagi hasil dan bantuan keuangan. Caranya dengan menerbitkan Surat Perintah (SP) pencairan dan SP pembayaran.
Jimmy menerbitkan SP itu tanpa dilengkapi dokumen sah dan dibuat atas nama staf bagian keuangan sekretaris Pemkot Manado. Uang itu diserahkan Wenny kepada Jimmy dengan 15 pencairan sebesar Rp 13,204 miliar.
Pada tahun 2007, Jimmy kembali menyuruh Bendahara Sekretaris Kota Manado Meiske M Goni untuk bantuan pada klub sepakbola Persma Manado. Pada Januari-Februari 2007, telah dicairkan dana dari mata anggaran bantuan sosial dengan menerbitkan surat perintah sebesar Rp 8,5 miliar.
Jimmy dianggap telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/nrl)










































