Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jl KRP Pringgodiningrat, Beran, Sleman, DIY, Senin (6/4/2009). Pembacaan vonis dilakukan secara bergantian oleh majelis hakim yang dipimpin Sri Andini SH.
Dalam persidangan kali ini, Marwoto kembali mengenakan seragam pilot. Dia didampingi kuasa hukumnya M Assegaf. Marwoto yang duduk di kursi terdakwa nampak serius mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Mudim Aristo SH dan Jamin Susanto SH, menuntut Marwoto 4 tahun penjara. Marwoto dinilai lalai sehingga menyebabkan pesawat Garuda GA 200 mengalami kecelakaan di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta.
JPU menilai Marwoto melanggar pasal 479 g huruf (b) dan huruf (a) KUHP. Perbuatan terdakwa yakni akibat
kealpaan atau kelalaian menyebabkan pesawat Garuda celaka, rusak dan hancur tidak dapat dipakai lagi telah memenuhi.
(djo/djo)











































