Ryan, Penjagal Asal Jombang Hadapi Vonis

Ryan, Penjagal Asal Jombang Hadapi Vonis

- detikNews
Senin, 06 Apr 2009 06:47 WIB
Ryan, Penjagal Asal Jombang Hadapi Vonis
Jakarta - Persidangan kasus mutilasi Heri Santoso dengan terdakwa penjagal asal Jombang Very Idham Henyansyah alias Ryan akan segera usai. Hari ini majelis hakim akan menjatuhkan vonis terhadap Ryan.

Sidang pembacaan vonis yang diketuai oleh hakim Suwidya akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Depok, Jawa Barat, Senin (6/4/2009).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Budi Hartawan Panjaitan menuntut Ryan dengan hukuman mati. Ryan dikenai dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, oleh JPU, Ryan juga dikenai dakwaan subsider pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti perampasan barang dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Ryan juga dikenai dakwaan lebih subsider pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian didahului kekerasan.
(did/lrn)


Berita Terkait