Sidang pembacaan vonis yang diketuai oleh hakim Suwidya akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Depok, Jawa Barat, Senin (6/4/2009).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Budi Hartawan Panjaitan menuntut Ryan dengan hukuman mati. Ryan dikenai dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ryan juga dikenai dakwaan lebih subsider pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian didahului kekerasan.
(did/lrn)











































