"Sampai sekarang belum mendapatkan asuransi. Sebenarnya dalam aturan, asuransi untuk TKI itu diatur dalam perjanjian penempatan dan perjanjian kerja sebelum berangkat," ujar salah satu Divisi Advokasi Lembaga Migrant Care Nurharsono saat dihubungi detikcom, Minggu (5/4/2009).
Menurut Nurharsono, hingga kini para TKI tersebut baru mendapatkan uang pesangon sebesar 900 ringgit dari perusahaan tempat mereka bekerja. Pemulangan mereka diketahui akibat PHK sebagai dampak dari krisis global yang melanda perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para TKI ini diketahui mulai dipulangkan sejak tanggal 20,21 dan 22 Maret 2009. Mereka yang dipulangkan 58 orang diantaranya berasal dari Kebumen, sisanya berasal dari Kelaten, Cilacap dan Yogjakarta.
"Pemulangannya dilakukan melalui kantor cabang penyalur tenaga kerja PT Mutiara Karya Mitra di Yogjakarta," katanya.
Pemulangan ini, menurut Nurharsono, melanggar aturan yang ada. Perusahaan yang berpusat di Medan itu, dikatakan dia, tidak seharusnya melakukan pemberangkatan ataupun pemulangan melalui kantor cabang.
Besarnya uangย asuransi sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 23/2008 yakni sebesar 50 persen dari Rp 20 juta yaitu sekitar 10 juta.
"Jadi setiap orang berhak dapar Rp 10 juta dan tidak alasan untuk tidak
mencairkan asuransi itu. Krisis global juga bukan alasan untuk tidak mencairkan uang asuransi kepada para TKI," pungkasnya.
(nov/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini