"Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini Direktur PT Batan Teknologi berinisial MT dan Manajer Lapangan PT Batan Teknologi. Berinisial M.SI," ujar direktur penyidikan pada Jampidsus Arminsyah dalam siaran persnya, Jumat (3/4/2009).
Kasus berawal saat PT Batan Teknologi mendapatkan pekerjaan upgrading acces road dan penimbunan landing area pada Otober 2006. Pada proyek ini, PT Batan Teknologi yang bekerjasama dengan PT Mendco E&P Indonesia untuk pekerjaan penimbunan landing area pad 1, pad 3, pad 8 dan pad 4 sembakung block Kalimantan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2006, PT Mendco E&P dan PT Batan Teknologi
menandatangani kotrak. Masa kontrak diketahui untuk jangka waktu selama 6 bulan terhitung sejak 1 November 2006 sampai 30 April 2007.
"Proyek tersebut kemudian diketahui dalam pengadaan materiil dan jasa serta pembayaran kepada rekanan dilakukan tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mengakibatkan kerugian negara," tambahnya.
(nov/rdf)











































