Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi PT Batan Teknologi

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi PT Batan Teknologi

- detikNews
Sabtu, 04 Apr 2009 09:30 WIB
Jakarta - Satu lagi kasus dugaan korupsi disidik Kejaksaan Agung. Setelah sebelumnya melakukan penyelidikan, kejagung tetapkan 2 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Badan Tenaga Atom Nsional (Batan) Teknologi (persero).

"Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini Direktur PT Batan Teknologi berinisial MT dan Manajer Lapangan PT Batan Teknologi. Berinisial M.SI," ujar direktur penyidikan pada Jampidsus Arminsyah dalam siaran persnya, Jumat (3/4/2009).

Kasus berawal saat PT Batan Teknologi mendapatkan pekerjaan upgrading acces road dan penimbunan landing area pada Otober 2006. Pada proyek ini, PT Batan Teknologi yang bekerjasama dengan PT Mendco E&P Indonesia untuk pekerjaan penimbunan landing area pad 1, pad 3, pad 8 dan pad 4 sembakung block Kalimantan Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nilai kontraknya sebesar Rp 10 miliar lebih dari PT Mendco E&P Indonesia," jelasnya.

Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2006, PT Mendco E&P dan PT Batan Teknologi
menandatangani kotrak. Masa kontrak diketahui untuk jangka waktu selama 6 bulan terhitung sejak 1 November 2006 sampai 30 April 2007.

"Proyek tersebut kemudian diketahui dalam pengadaan materiil dan jasa serta pembayaran kepada rekanan dilakukan tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mengakibatkan kerugian negara," tambahnya.

(nov/rdf)


Berita Terkait