"Akan saya evaluasi jaksa yang dari luar Jawa yang sudah lama itu. 6 Tahun 7 tahun akan saya pindahkan, yang baru 3 tahun akan saya ajak dialog," ujarΒ Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (3/4/2009).
Evaluasi iniΒ rencananya akn dilakukan minggu depan. Hal ini dikarenakan jaksa tinggi tidak punya wewenang untuk mutasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman membenarkan, penyelesaian perkara yang terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta berpeluang untuk terjadinya pelanggaran. Untuk itu, kejaksaan berencana akan melakukan mutasi jaksa di Jakarta dengan di luar Pulau Jawa.
"Seharusnya memang ada tour of area," kata dia.
Pemindahan itu, menurut Hendarman, akan dilakukan sesuai dengan prosedur, yaitu melalui evaluasi. Nantinya, jaksa-jaksa akan diundang untuk mengetahui kinerja dan prestasinya. "Mulai minggu depan akan kita nilai kinerjanya bagaimana, kita evaluasi. Itu akan jadi kebijakan umum," terang dia.
Sementara itu terkait kasus yang melibatkan Esther Tanak dan Dara Veranita, kata Hendarman, pihaknya sudah memerintahkan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mendalami dugaan kelalaian pengawasan yang dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Utara.
"Nanti kita lihat, jadi saya minta saat sidak itu, saya sampaikan sistem sudah berjalan. Saya tanya Kasi Pidumnya sampai sejauh mana Anda menjalnkan sistem itu?" Jelas Hendarman.
Disampaikan dia, sudah ada surat edaran dari Kasi Pidum kepada para jaksa, agar setelah sidang, barang bukti itu kembali pada seksi barang bukti. Tetapi jaksa tersebut tidak melaksanakan perintah tersebut.
"Kemudian saya tanya, apa tindakan Anda sebagai Kasi Pidum setelah perintah Anda tidak benar-benar dilaksanakan? Dia bilang, saya tegur pak dua kali, tapi dia melarang," kata Hendarman menirukan.
"Lho, kok dilarang kamu diam?" Tambah Hendarman mengisahkan.
"Kemudian saya melihat Kasi Pidum itu Ewuh pakewuh tinggi, kontrolnya itu lemah, saya bilang, kamu tuh orang Jawa jangan ngontrol pake adat Jawa, enggih-enggih. Kalau ngontrol itu pakai gaya Tapanuli, yang tegas, keras dan lugas begitu, " lanjtnya.
Akibat dari kelemahan itu, menurut Hendarman, pihaknya meminta kajati untuk mengevaluasi kerja Kasi Pidum tersebut.
Mengenai kemungkinan pertanggunganjawaban Kajari Jakarta Utara atas kelalaian Kasi Pidum-nya, menurut Hendarman, pihaknya akan melihat hasil evaluasi secara material. Evaluasi itu akan dilakukan dari tingkat kasi pidum sampai ke atas. "Perkara kan Kasi Pidum, kajari kan kebijakan menyeluruh. Dia kan ngontrol enggak sampai situ," tandasnya.
(nov/anw)











































