"Telah ditetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi sewa pesawat Aero Express Internasional di Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (3/4/2009).
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah Perkebunan Pemkab Jember, SJ, Direktur Aero Express Internasional, RM, dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, SO. Penetapan tiga tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Prin-23, 24, 25/F.2/Fd.1/01/2009 tertanggal 3 April 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan baru nanti dilakukan setelah Pemilu. Karena pekan depan hanya efektif tiga hari," akunya.
Lebih lanjut, Arminsyah mengatakan, kasus berawal saat Kabupaten Jember melakukan pengadaan sewa pesawat oleh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP). Namun diketahui sewa tersebut tidak berpedoman pada Keputusan Presiden no 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pengadaannya ikatakan hanya berdasarkan kesepakatan PDP, Dinas Perhubungan Jember, dan Aero Express Internasional. Dengan demikian, kontrak sewa pesawat tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Akibatnya, negara diduga dirugikan karena hasil penjualan tiket pesawat rute Jember-Surabaya pulang pergi tidak mampu mengembalikan dana yang telah dikeluarkan.
Dalam kasus ini, Bupati Jember, Mza Djalal, juga diduga ikut terlibat. Dalam keterangan resminya, Arminsyah menyatakan, perjanjian sewa pesawat udara charter dengan Aero Ekspress Internasional tersebut dilakukan berdasarkan perintah Mza Djalal yang termuat dalam surat perintah Bupati Jember bernomor 100/595/436.41/2008 tertanggal 26 Juni 2008. Serta, Surat Bupati Jember lainnya yang menganggarkan dana Rp 6 miliar untuk pengadaan tersebut, yaitu melalui surat bernomor 1000/688/436.41.4/2008 tertanggal 18 Juli 2008.
Menindaklanjuti surat perintah tersebut, SJ dan RM membuat perjanjian sewa pesawat udara LETT 410UVP-E pada 4 Agustus 2008. Dalam perjanjian dengan nomor kontrak 088/CA/AEI/PPJ-04/VIII/2008 tersebut, tarif sewa yang diberlakukan sebesar USD 2.100 per jam. Pada perjanjian yang berlangsung selama tiga bulan tersebut, setiap bulannya pesawat akan beroperasi selama 90 jam. Dengan perincian tersebut, nilai kontrak sewa pesawat tersebut mencapai Rp 4,889 miliar.
(nov/anw)










































