menentukan sikap.
"Belum bisa berkomentar apa-apa, petikannya belum kita terima," kata
Pengacara Al Amin Sirra Prayuna saat dihubungi wartawan, Jumat (3/4/2009).
Menurut Sirra, pihaknya akan terlebih dulu berkonsolidasi dengan tim.
Keputusan untuk mengajukan kasasi atau tidak, akan ditentukan setelah
putusan diterima dan bertemu dengan Al Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
putusannya, Sirra juga tidak ingin banyak berkomentar. Ia hanya
menegaskan, perkara korupsi dengan urusan wanita adalah dua hal yang
berbeda.
"Korupsi dan wanita kan dua hal yang berbeda," tambahnya.
Senada dengan Sirra, kuasa hukum tersangka kasus aliran dana BI Antony
Zeidra Abidin, Maqdir Ismail juga belum bisa bersikap. Namun sebagai
pengacara, ia ingin sekali mengajukan kasasi.
"Kalau saya pribadi inginnya kasasi, tapi nanti terserah klien saya," kata
Maqdir.
(mad/Rez)











































