"Meski sudah in kracht, itu (ganti rugi) belum dieksekusi sampai sekarang. Rp 10 Miliar kerugian materiil dan Rp 20 miliar untuk kerugian imateriil. SBY masih utang pada korban," kata Kepala Departemen Penguatan Regional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Erwin Usman.
Hal itu dikatakan Erwin usai menghadiri sebuah acara diskusi di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (3/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Perhutani wilayah III Jabar terbukti telah melakukan perubahan konversi hutan lindung menjadi hutan produksi sehingga menyebabkan tingginya potensi ancaman bencana banjir dan longsor.
Erwin menambahkan, belum dibayarnya kerugian warga Mandalawangi tersebut membuktikan pemerintah belum serius dengan masalah lingkungan di Indonesia. "BLT triliunan rupiah, masa Rp 30 miliar belum dibayar," pungkasnya.
Pada tanggal 28 Januari 2003, sekitar pukul 21.30 WIB, Gunung Mandalawangi mengalami longsor disertai air bah yang memporakporandakan permukiman Mandalawangi. Berdasarkan data Walhi, sekitar 20 orang meninggal dunia, 1 orang tidak diketemukan, dan sebanyak 1769 (376 KK) jiwa mengungsi.
(ken/iy)











































