Batal Bersaksi, Ketua KPPU Kesal Menunggu

Batal Bersaksi, Ketua KPPU Kesal Menunggu

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2009 22:32 WIB
Batal Bersaksi, Ketua KPPU Kesal Menunggu
Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu mengaku kesal karena batal bersaksi bagi terdakwa kasus suap KPPU M Iqbal. Hal itu ia sampaikan dihadapan majelis persidangan.

"Saya ini ketua KPPU, kalau satu hari saja saya tidak kerja yang rugi banyak pihak," ungkap Benny di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Kamis (2/4/2009).

Benny mengaku lelah jikalau menunggu, namun akhirnya batal bersaksi. Padahal sejak pagi pukul 10.00 WIB ia sudah standby untuk periksa sebagai saksi.Β 

"Besok saya harus melantik pejabat baru di KPPU, dan malam ini masih harus kerja," tambahnya.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Edward Pattinasarani menunda sidang karena kondisi sudah terlalu malam. Dikhawatirkan apabila diteruskan materi persidangan menjadi tidak maksimal.

"Kita sudah tidak bisa konsentrasi penuh, karena sejak dari pagi sidang. Agar
maksimal lebih baik kita tunda saja. Mohon dimaklumi," ujar Edward.

Agenda sidang dengan terdakwa M Iqbal mengagendakan 4 orang saksi yaitu CEO PT Direct Vision Nelia Consaptio Molato, Eksekutif Lippo Billy Sindoro (orang yang diduga menyuap M Iqbal), Komisioner KPPU Ana Maria Trianggraeni, dan Ketua KPPU Benny Pasaribu. Sidang dimulai sejak pukul 14.00 WIB.

Terdakwa M Iqbal didakwa melanggar pasal 12 subsider pasal 5 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2 lebih subsider pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menduga M Iqbal menerima suap sebesar Rp. 500 juta dari Eksekutif Billy Sindoro terkait putusan KPPU tentang hak siar liga Inggris.

Sidang ditunda hingga 16 April 2009 pukul 14.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi Benny Pasaribu.


(ape/mpr)


Berita Terkait