Β
Hal itu terkait saat Billy Sindoro memberikan keterangan tentang penyerahan tas hitam berisi uang Rp 500 juta. Tas tersebut diserahkan Billy di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat.
"Saya kira tas itu milik Pak Iqbal, lalu saya serahkan ke tangan Pak Iqbal saat menuju lift," kata Billy di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (2/4/2009).
Atas keterangan Billy Sindoro, M Iqbal membantahnya. Ia mengaku tidak memiliki tas itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang Jaksa juga memutar rekaman CCTV yang menampilkan mereka berdua saat berada di Hotel Arya Duta. Terlihat memang Billy Sindoro memegang tas hitam dan menyerahkan tas pada M Iqbal sesaat sebelum masuk lift.
Selang beberapa lama, datang petugas KPK ke dalam lift yang dinaiki M Iqbal. "Saya katakan itu punya Pak Iqbal kepada petugas (KPK) tapi setelah dilihat ada uangnya ternyata punya saya," terang Billy.
Sebelumnya, M Iqbal didakwa jaksa menerima suap dari Billy sebesar Rp 500 juta.Β Jaksa menjerat M Iqbal dengan pasal 12 b subsider pasal 5 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2 lebih subsider pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menduga, uang tersebut diduga terkait putusan KPPU soal hak siar Inggris yang memenangkan PT Direct Vision. (ape/irw)











































