"Hasil ungkap operasi terpadu DitNarkoba dan Disperindag, kita menyita ribuan tahu yang diduga mengandung formalin," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/4/2009).
Seorang tersangka RS ditangkap di Jalan Cipinang, Jakarta Timur. RS adalah pemilik pabrik tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah mie keriting dari sebuah pabrik di kawasan Perum Cengkareng, Jakbar. Dari tempat tersebut, polisi menahan seorang tersangka pemilik pabrik, EG.
Penggerebekan tersebut, lanjut dia, merupakan upaya tindak lanjut dari laporan masyarakat. Menurut informasi masyarakat setempat, pabrik tahu dan mie tersebut tidak diracik menurut standar kesehatan.
Mereka dikenakan UU Kesehatan dan Pangan. Hukuman penjara minimal 5 tahun penjara pun menanti mereka. "Tindakan selanjutnya, kita akan melakukan pemeriksaan secara intensif," pungkasnya.
(mei/irw)











































