"Cuma memberi apresiasi saja, karena Bareskrim sudah berhasil menangkap pelaku pemalsu AC," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Kombes Sadar Sebayang usai bertemu dengan pihak Sanden.
Hal itu disampaikan dia di di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tersebut. "Kita sudah tangkap pelakunya, inisial AL. Di Jl Wisma Raya Blok A, Sunter Agung
Podomoro," katanya.
Sadar juga menambahkan saat penangkapan pihaknya juga turut menyita 53 unit kompresor AC dengan kode 503 dan 504. Pelaku sendiri sudah beroperasi sejak tahun 2003 lalu.
"Tersangka kita jerat pasal 62 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen," tambah Sadar.
Sementara itu Presiden Direktur PT Sanden Yasushi Nagano menyatakan, pemalsuan itu telah merugikan perusahaannya sekitar US$ 3-4 juta. "Per tahun penjualan di Indonesia mencapai 13-14 ribu unit. Yang dipalsukan sekitar 30-50 persen dari penjualan tersebut," ujarnya ditemani Direktur Marketing PT Sanden Leonard Wong.
Β
Lebih lanjut Sadar menambahkan, masyarakat juga dirugikan dengan membeli AC mobil palsu tersebut. "AC palsu daya tahannya berbeda, mestinya 2 tahun baru 3 bulan sudah ohok-ohok," tambah Sadar.
(her/ken)











































