"Kata-kata 'emang gue pikirin' itu diucapkan tidak untuk memotong pemaparan saksi Pemohon, Dina Kania, yang sedang membeberkan beragam slogan atau jargon iklan rokok, namun ucapan itu menyambung untuk melengkapi pemaparan Dina yang sedang menyebutkan beragam slogan tersebut," ujar Kepala Biro Humas & Protokol MK Tito Sujitno dalam hak jawabnya yang diterima detikcom, Kamis (2/4/2009).
Saksi Pemohon, Dina Kania, justru mengiyakan ucapan itu untuk mempertegas penjelasannya bahwa iklan rokok sudah sedemikian massif terpampang di ruang publik yang sangat berpotensi mempengaruhi anak-anak.
"Tidak benar bahwa Hakim Konstitusi bersikap cuek terhadap substansi sidang uji materi iklan rokok tersebut," tegas Tito.
MK juga meluruskan bahwa yang melontarkan kata 'Emang gue pikirin' bukanlah hakim konstitusi Arsyad Sanusi, namun Ketua MK M Mahfud MD.
Keterangan tersebut dapat dilihat, dibaca, dan diunduh pada risalah sidang perkara Nomor 6/PPU-VII/2009 halaman 12-13 yang terdapat di halaman www.mahkamahkontitusi.co.id atau bisa diperoleh secara langsung melalui petugas yang berwenang di Mahkamah Konstitusi. (nwk/nrl)











































