Kasus penerimaan suap dari tersangka pencurian dan kekerasan melibatkan dua Kapolsek di Polres Pelalawan yakni AKP Syafruddin dan AKP Tambunan terus berkembang. Kasus ini menyeret dua oknum Kejari Pelalawan yang rupanya juga turut kecipratan uang suap.
Informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (2/4/2009), kedua jaksa yang diduga turut mencicipi uang suap itu adalah jaksa berinisial R dan Prs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus ini oknum kejaksaan terlibat. Tapi soal oknum kejaksaan itu bukan wewenang kita. Yang jelas dua kapolsek sudah kita tahan untuk menjalani pemeriksaan," kata Zul.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Normal Adyansyah yang dikonfirmasi secara terpisah menyebut,Β dalam masalah ini kedua oknum jaksa itu sudah diperiksa di Kejati Riau. Penanganan ini menjadi kewenangan tim pemeriksa Kejati Riau.
"Saya tidak dapat menjelaskan apa hasil pemeriksaan terhadap dua jaksa itu. Karena masalah ini sudah ditarik ke Kejati. Coba tanyakan langsung saja ke Kejati Riau, jangan saya lagi yang memberi komentar," kata Normal.
Sebagaimana diketahui, Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Syafruddin dan Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Tambunan menerima uang suap dari tersangka Gunawan. Namun polisi tetap mengirimkan BAP ke kejaksaan. Di sini oknum jaksa juga terlibat menerima suap. Lantas timbul sandiwara seolah-olah tersangka lari dari tahanan.
Belakangan bandit ini berkeliaran lagi. Warga melapor ke Polres Pelalawan karena sang bandit bisa menghirup udara bebas. Dari sana polisi menyelidiki gerangan apa yang membuat Gunawan tersangka ini bisa bebas. Selidik punya selidik, tersangka menyerahkan uang Rp48 juta kepada Kapolsek juga konon juga dibagikan kepada oknum kejaksaan tadi.
(cha/djo)











































