Penerapan Kawasan Bebas Rokok di Sekolah Terganjal Guru

Penerapan Kawasan Bebas Rokok di Sekolah Terganjal Guru

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2009 13:27 WIB
Penerapan Kawasan Bebas Rokok di Sekolah Terganjal Guru
Jakarta - Kepala sekolah se-Jakarta telah meneken deklarasi bebas asap rokok di sekolah. Namun, deklarasi itu terbentur kebiasaan guru yang masih suka merokok di lingkungan sekolah.

"Yang susah itu adalah penerapan kepada guru dan pimpinan," kata Wakil Kepala Sekolah SMU 66 Jakarta Maman Sutarman.

Hal itu diungkapkan Maman usai Workshop Deklarasi SLTA Negeri se-Jakarta untuk Tegakkan Kawasan Dilarang Merokok diselenggarakan di Gedung Sasana Prakarti, Jalan Duren Tiga nomor 12, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/20009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maman menjelaskan, untuk murid sanksi merokok di sekolah itu sudah jelas. Siswa SMU 66 yang ketahuan merokok di sekolah akan kena skorsing. "Sedangkan untuk guru belum ada hukuman secara tertulis," katanya.

Menurut Maman, yang paling efektif untuk mencegah guru merokok di sekolah adalah teguran dari pimpinan sekolah. "Tapi masalahnya pimpinanya merokok juga," katanya.

Masalah yang sama dihadapi di SMK 9, Tambora, Jakarta Barat. Sekolah yang mayoritas muridnya perempuan ini kesulitan menerapkan peraturan bebas asap rokok di sekolah karena banyak guru yang masih merokok.

"Saya sudah informasikan mengenai masalah rokok ini. Sekarang tinggal dua guru saja yang sulit melepaskan kebiasaan itu," kata Kepala Sekolah SMK 9 Lestari Wismayati.

Senada dengan SMU 66, SMK 9 juga tidak memberikan sanksi apa pun bagi guru yang merokok di sekolah. "Kita lakukan pendekatan secara persuasif saja," katanya.

(nal/iy)


Berita Terkait