"Kamu itu jangan ngarang-ngarang, saya ingatkan, Saudara saksi sudah
disumpah," tegas Hakim Majelis Moefri di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Kamis, (2/4/2009).
Hal itu dilontarkan Moefri karena saksi Monang mengaku tidak kenal dengan terdakwa. Tapi setelah diingatkan hakim ia pun mendadak ingat.
"Dulu itu Bu Erry gemuk, makanya saya ragu ini Erry Fuad rekanan
(Depnakertrans) atau bukan," ungkap Monang sambil mengingat-ngingat kembali.
Jengkel atas pernyataan saksi, majelis pun naik darah. Hakim Moefri kembali menegurnya, namun kali ini dengan nada lebih tinggi.
"Tadi tidak kenal sekarang kenal! Yang benar mana?" bentak Moefri.
"Kenal yang mulia," ujar Monang dengan suara pelan.
Tidak hanya dua kali saksi Monang ditegur hakim. Sepanjang memberikan keterangan dalam sidang, seringkali saksi Monang berbohong dan ditegur kembali.
Dalam keterangannya, Monang mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 650 juta kepada auditor BPK Bagindo Quirino. Ia juga menerima uang dari rekanan sebesar Rp 50 juta.
Terdakwa Erry Fuad adalah Direktris CV Dareta yang tidak lain rekanan Depnakertrans dalam proyek tersebut.
Jaksa menilai, Erry Fuad selaku rekanan telah bersepakat dengan Pimpro Taswin Zein agar dapat langsung ditunjuk langsung dalam proyek tersebut. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena hal ini negara dirugikan sebesar Rp 13,6 miliar.
(ape/nwk)











































