Workshop Deklarasi SLTA Negeri se-Jakarta untuk Tegakkan Kawasan Dilarang Merokok diselenggarakan di Gedung Sasana Prakarti, Jalan Duren Tiga nomor 12, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/20009).
Acara yang digagas YLKI dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta ini diikuti 200 Kepsek dari 116 SMAN, 62 SMK dan 16 MAN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua warga sekolah harus berpartisipasi aktif untuk menegakkan kawasan dilarang merokok, bukan cuma sekadar meletakkan lambang tetapi yang terpenting membangun dan menjaga kesadaran kalau rokok membahayakan kesehatan serta pemberian sanksi pada saat terjadi pelanggaran," kata Ketua YLKI Huzna Zahir.
Deklarasi akan dilakukan dengan cara masing-masing kepsek meneken kanvas yang berisi draf deklarasi komitmen penegakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di SLTA Negeri se-DKI Jakarta.
Draf bertuliskan "Kami kepala sekolah/perwakilan SLTA se-Jakarta berkomitmen untuk menegakkan Kawasan Dilarang Merokok di Lingkungan sekolah"
Adapun komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk keputusan kepsek mengenai penerapan kawasan dilarang merokok di sekolah. Kedua, penandaan KDM berupa spanduk, benner, stiker dan sebagainya. Terakhir, pembentukan satgas pengawasan dan penegakan hukum KDM.
Deklarasi itu juga ditandatangani oleh Dinas Pendidikan, LSM, Badan Pengelolan Lingkungan Hidup Daerah.
(aan/nrl)










































