Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Pelaku sudah ditangani Direktorat Narkoba. Dan mereka sedang mendalami kasus tersebut," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (2/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selang beberapa jam kemudian, polisi menangkap seorang pengedar ganjaย lainnya yakni Ipang. Ipang ditangkap di Jalan Kali Abang Bungur, Medan Satria, Bekasi.
Dari tangan Ipang, polisi menyita 2 bungkus ganja kering seberat 2 kg.
Kedua pelaku dikenakan UU Psikotropika. Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara pun menanti keduanya.
(mei/nwk)











































