NIP ini akan digunakan Depkes di seluruh daerah. NIP ini sendiri terdiri dari 18 digit, yaitu 8 digit pertama menunjukkan tahun, bulan dan tanggal lahir CPNS/PNS, 6 digit berikut menunjukkan tahun dan bulan pengangkatan CPNS, 1 digit berikut menunjukkan jenis kelamin (1=pria, 2=wanita) dan 3 digit terakhir menunjukkan nomur urut pegawai. NIP yang berlaku selama ini hanya terdiri dari 9 digit.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Depkes, Lily Sulistyowati dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Rabu (1/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, NIP ini juga akan langsung menjadi identitas pada kartu pegawai. Depkes sendiri mengklaim bahwa dirinya adalah departemen pertama di Indonesia yang menerapkan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) sebagai Kartu Identitas Pegawai di lingkungan Depkes Pusat dan UPT Depkes di daerah-daerah.
(mok/ddt)











































