Keempat terdakwa itu adalah eks Konjen Kinabalu M Sukarna, eks Kabid Konekponsosbud KJRI Kinabalu Mas Tata Machron, eks Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Kuching Irsyafli Rasoel, dan eks Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Tawau Makdum Tahir.
"Saya sangat menyesal, kalau tahu seperti ini lebih baik saya minta untuk tidak ditugaskan di sana (Kinabalu)," ungkap salah satu terdakwa Mas Tata Machron sambil tersedu-sedu menjawab pertanyaan hakim Dudu Duswara di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat terkejut karena saya tidak tahu, tahunya setelah di KPK, saya menyesal kenapa tidak tahu," ungkap terdakwa lainnya M Sukarna.
Mas Tata menambahkan, padahal selama ini dana yang berasal dari kebijaka tersebut sangat membantu operasional di Konjen Kinabalu. Terutama untuk menangani masalah Tenaga Kerja Indonesia.
"Sebagian dana itu untuk penampungan TKI, bayar resepsi 17an, mengadvokasi, dan lembur para pegawai. Karena negara tidak pernah ada uang," terangnya.
Kasus ini berawal dari diterbitkannya tarif ganda biaya pengurusan dokumen imigrasi. Konjen menarik tarif dari pemohon berdasar SK Kepala Perwakilan RI untuk Sabah dan Serawak bernomor SKEP/05/N7/0899 tertanggal 30 Agustus 1999 dengan tarif nilai tinggi.
Sedangkan tarif yang dijadikan dasar penyetoran ke kas negara sebagai
pendapatan negara non pajak berdasar SK Kepala Perwakilan RI untuk Sabah dan Serawak bernomor SKEP/05/N7/0899 dengan tarif nilai rendah.
Atas hal tersebut negara diduga mengalami kerugian sebanyak Rp 6,97 milliar.
(ape/mok)











































