"Rencananya akan dibuat surat edaran untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap barang bukti dan penanganan perkara," ujar Kapuspenkun Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (1/4/2009).
Dikatakan Jasman, sebelumnya Jaksa Agung juga sudah mengultimatum bagi siapapun jaksa yang melakukan kesalahan dalam penanganan perkara. Selain itu jaksa tersebut juga akan ditindak tegas dan dipidanakan jika ketahuan menggunakan kesempatan untuk keuntungan diri sendiri sehingga merusak nama kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai adanya kelalaian yang terjadi dalam kasus penggelapan barang bukti, Jasman mengaku pihaknya masih melihat proses lebih lanjut.
"Nanti kita akan lihat, sampai sejauh mana kadar kesalahan dari pada pengawasan itu," jelasnya.
Jaksa Agung juga, menurut Jasman, menyesalkan tindakan Kasi Pidum yang tidak bertindak tegas. Hal ini dikarenakan Kasi Pidum tersebut mengaku mengetahui bahwa barang itu tidak dikembalikan setelah digunakan sebagai barang bukti.
"Sampai dua kali dia minta. Maksudnya Pak Jaksa Agung jangan hanya minta, tapi juga ditindaklanjuti dengan tindakan. Kalau perlu menjemput barang itu ada dimana," ungkapnya.
"Hal inilah yang mau dibuat oleh Kajati, supaya Kejari Kasipidum itu tegas, kalau perlu setiap malam di cek kembali barang bukti itu dikembalikan atau tidak," tambahnya.
Pengembalian barang bukti sendiri, selama ini memang ada ketentuannya. Bahwa setiap barang bukti yang telah digunakan untuk keperluan sidang harus segera dikembalikan.
"Itu sudah ketentuan, sudah baku itu aturannya begitu. Bisa dikenai sanksi nanti tapi tergantung kadar kesalahannya itu," tandasnya.
(nov/mok)











































