Usai Disidak, Kajati DKI Jakarta Buat Edaran

Usai Disidak, Kajati DKI Jakarta Buat Edaran

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2009 21:27 WIB
Jakarta - Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Jaksa Agung Hendarman Supanji berbuntut pada pembuatan surat edaran terkait pengawasan barang bukti. Rencananya, surat edaran tersebut akan dibuat Kejaksaan tinggi (Kejati) bagi jajaran kejaksaan di DKI Jakarta.

"Rencananya akan dibuat surat edaran untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap barang bukti dan penanganan perkara," ujar Kapuspenkun Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (1/4/2009).

Dikatakan Jasman, sebelumnya Jaksa Agung juga sudah mengultimatum bagi siapapun jaksa yang melakukan kesalahan dalam penanganan perkara. Selain itu jaksa tersebut juga akan ditindak tegas dan dipidanakan jika ketahuan menggunakan kesempatan untuk keuntungan diri sendiri sehingga merusak nama kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau (Jaksa Agung) akan menindak tegas dan  sangat meminta agar jangan sampai menciderai nama baik kejaksaan. Kita ini di tengah-tengah membangun citra di masyarakat, tapi kok masih ada jaksa-jaksa seperti ini," ungkap Jasman menirukan Hendarman.

Mengenai adanya kelalaian yang terjadi dalam kasus penggelapan barang bukti, Jasman mengaku pihaknya masih melihat proses lebih lanjut.

"Nanti kita akan lihat, sampai sejauh mana kadar kesalahan dari pada  pengawasan itu," jelasnya.

Jaksa Agung juga, menurut Jasman, menyesalkan tindakan Kasi Pidum yang tidak bertindak tegas. Hal ini dikarenakan Kasi Pidum tersebut mengaku mengetahui bahwa barang itu tidak dikembalikan setelah digunakan sebagai barang bukti.

"Sampai dua kali dia minta. Maksudnya Pak Jaksa Agung jangan hanya minta, tapi juga ditindaklanjuti dengan tindakan. Kalau perlu menjemput barang itu ada dimana," ungkapnya.

"Hal inilah yang mau dibuat oleh Kajati, supaya Kejari Kasipidum itu tegas, kalau perlu setiap malam di cek kembali barang bukti itu dikembalikan atau tidak," tambahnya.
 
Pengembalian barang bukti sendiri, selama ini memang ada ketentuannya. Bahwa setiap barang bukti yang telah digunakan untuk keperluan sidang harus segera dikembalikan.

"Itu sudah ketentuan, sudah baku itu aturannya begitu. Bisa dikenai sanksi nanti tapi tergantung kadar kesalahannya itu," tandasnya.

(nov/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads