"Penyerahan tahap kedua telah dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Maret 2009," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (1/4/2009).
Dengan penyerahan bekas ini, dikatakan dia, juga termasuk peralihan tanggung jawab terhadap tersangka dari penyidik kepada penuntut umum. Oleh karena itu, ketiga tersangka kini telah dipindahkan penahanannya di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Untuk pengamanan penahanan para tersangka juga telah kami ajukan permohonan cekal kepad Jamintel dengan surat Nomor ND-88/E/IJP/03/2009 tertanggal 30 Maret 2009 perihal pencegahan keluar negeri," jelas Jasman.
Jasman mengaku, saat ini jaksa yang menangani kasus tersebut juga sedang mempersiapkan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan.
(nov/irw)











































