"Penyerahan tahap kedua telah dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Maret 2009," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (1/4/2009).
Dengan penyerahan bekas ini, dikatakan dia, juga termasuk peralihan tanggung jawab terhadap tersangka dari penyidik kepada penuntut umum. Oleh karena itu, ketiga tersangka kini telah dipindahkan penahanannya di Rutan Salemba cabang Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasman mengaku, saat ini jaksa yang menangani kasus tersebut juga sedang mempersiapkan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan.
(nov/irw)











































