Satuan anti narkoba Polsek Tanjung Duren menggrebek Unang di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelembar, Jakarta Barat. Sedikitnya 169 butir pil ektasi, puluhan bahan dasar pembuat ekstasi dan seperangkat alat cetak disita dari sana.
"Dari kakaknya yang dipenjara, ia diajari cara membuat ekstasi. Alat-alat itu juga diperoleh dari kakaknya," Kanit Narkoba Tanjung Duren Iptu Johari BL di Mapolsek Tanjung Duren, Jl S.Parman Jakarta Barat, Rabu (1/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alumni LP Salemba itu sekarang lagi-lagi harus mendekam dalam bilik penjara. UU Psikotropika dan KUHP sudah siap menjeratnya dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.
(Rez/lh)











































