MA Paling Banyak Beri Vonis Bebas untuk Kasus Korupsi

MA Paling Banyak Beri Vonis Bebas untuk Kasus Korupsi

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2009 18:26 WIB
MA Paling Banyak Beri Vonis Bebas untuk Kasus Korupsi
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) sepanjang 2008 membebaskan 66 kasus korupsi. Dan putusan bebas ini adalah yang tertinggi dibandingkan untuk kasus pidana lainnya.

Dalam buku laporan tahunan 2008 MA, yang dibagikan, Rabu (1/4/2009), untuk perkara ilegal loging MA memvonis bebas sebanyak 36 perkara, untukย  Narkotika atau Psikotropika MA hanya memvonis bebas 1 perkara. Dalam pidsus Perlindungan anak sebanyak 20 perkara divonis bebas.

Grafik putusan perkara pidsus tindak pidana korupsi mencapai 46%, illegal loging 20%, Perlindungan Anak 20%, dan Narkotika atau Psikotropika 14%.

Untuk grafik putusan pidsus sebagian besar putusan 71% berujung pada pemidanaan terdakwa dan hanya 27% yang berujung pada pembebasan terdakwa dan hanya 2% yang divonis hukuman mati.

Sedang khusus untuk korupsi, dari 205 perkara korupsi sebanyak 66 perkara di vonis bebas MA, 101 perkara dijatuhi hukuman 1-2 tahun, 26 perkara 3-5 tahun dan 12 perkara dihukum 1 tahun.

(did/ndr)


Berita Terkait