Dalam buku laporan tahunan 2008 MA, yang dibagikan, Rabu (1/4/2009), untuk perkara ilegal loging MA memvonis bebas sebanyak 36 perkara, untukย Narkotika atau Psikotropika MA hanya memvonis bebas 1 perkara. Dalam pidsus Perlindungan anak sebanyak 20 perkara divonis bebas.
Grafik putusan perkara pidsus tindak pidana korupsi mencapai 46%, illegal loging 20%, Perlindungan Anak 20%, dan Narkotika atau Psikotropika 14%.
Untuk grafik putusan pidsus sebagian besar putusan 71% berujung pada pemidanaan terdakwa dan hanya 27% yang berujung pada pembebasan terdakwa dan hanya 2% yang divonis hukuman mati.
Sedang khusus untuk korupsi, dari 205 perkara korupsi sebanyak 66 perkara di vonis bebas MA, 101 perkara dijatuhi hukuman 1-2 tahun, 26 perkara 3-5 tahun dan 12 perkara dihukum 1 tahun.
(did/ndr)











































