"Menolak gugatan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (1/4/2009).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pemerintah dan DPR tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banding
Anggota Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan ada yang bertolak belakang antara pertimbangan dan putusan.
"Padahal pada pertimbangan awal majelis hakim mengambil pertimbangan kami. Bahwa pemerintah tidak meratifikasi," kata dia.
Untuk itu, kata Tulus, pihaknya dalam waktu dekat ini berencana untuk mengajukan banding. "Tentu kita akan banding. Kami yakin PT bisa cermati ini," ujar Tulus.
Menurut Tulus, dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ada beberapa instrumen yang mengatur mengenai rokok, misalnya pelarangan terhadap iklan rokok karena rokok itu adiktif dan dapat menyebabkan candu. Penjualan rokok juga seharusnya dicantumkan gambar mengenai bahaya bagi perokok seperti kanker mulut, paru-paru dan jantung.
"Itu yang belum dilakukan oleh pemerintah. Iklan rokok masih ada, bahaya rokok hanya tertulis belum disertai gambar. Padahal rokok kita yang dijual di luar sudah dikemas dengan gambar. Kalau itu tidak dilakukan jelas ada perbuatan melawan hukum," papar dia.
(did/aan)











































