10 Rusunami Tak Ber-IMB di Jakarta Akan Disegel

10 Rusunami Tak Ber-IMB di Jakarta Akan Disegel

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2009 17:16 WIB
10 Rusunami Tak Ber-IMB di Jakarta Akan Disegel
Jakarta - Data Menteri Perumahan Rakyat mencatat sedikitnya ada 10 apartemen bersubsidi atau rusun hak milik (rusunami) yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kesepuluh rusunami tersebut terancam akan disegel.

"Data Menpera ada sepuluh rusunami yang bermasalah. Ya kalau bermasalah akan disegel," ujar Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Selatan Widiyo Dwijono saat dihubungi wartawan, Rabu (1/4/2009).

Untuk rusunami bermasalah yang ada di kawasan Jakarta Selatan selain rusunami Kalibata Residence, ada 2 rusunami yang tak ber-IMB. Keduanya adalah rusunami Ciledug dengan pengembang PT Bina Karya Jaya Abadi dan rusunami Jalan Kebagusan dengan pengembang PT Perdana Prima Gapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wilayah Jakarta Timur, terdapat 3 rusunami yang juga bermasalah. Ketiganya adalah rusunami Pulo Gebang 1 dengan pengembang PT Prima Land Internusa Development, rusunami Penggilingan dengan pengembang PT Nusuma Karya dan Pulogebang 2 dengan pengembang Bakrie Land Development.

Sementara itu, wilayah Jakarta Barat terdapat 3 rusunami yang tak memiliki IMB. Yakni rusunami Kebun Jeruk di Jalan Arjuna dengan pengembang PT Anggana Development, rusunami Daan Mogot KM 14 yang dikembangkan oleh PT Inter Cipta Sejati serta Perum Taman Surya Boulevard Blok EE3, Pengadegan, Jakarta Barat.

Sedangkan di wilayah Jakarta Pusat hanya terdapat 1 rusunami yang bermasalah yakni rusunami Kemayoran yang berada di dekat bekas tempat parkir alat-alat berat. Dan untuk Jakarta Utara, rusunami Kelapa Gading di Jalan Pegangsaan yang dikembangkan oleh PT Tiara Metropolitan Jaya.

Lebih lanjut, Widiyo mengatakan, kesepuluh rusun tersebut telah diberi SP4 (Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan). Satuan Harta Benda Bangunan dan Tanah Direktorat Polda Metro juga telah memintai keterangan dari Dinas P2B DKI Jakarta.

"Direskrimum telah memanggil Dinas P2B Selasa (31/3/2009) kemarin," pungkasnya.
(mei/nrl)


Berita Terkait