"PK majalah Time belum putus, masih di meja saya," ujar Harifin di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2009).
Mengenai informasi yang tertera di situs www.mahkamah-agung.go.id kalau MA telah memutus PK Time, meskipun belum ada keterangan resmi PK tersebut ditolak atau diterima, menurut Harifin itu hanya kesalahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PK diajukan majalah Time, setelah sebelumnya pada 31 Agustus 2007 MA mengabulkan kasasi almarhum mantan presiden Soeharto. Majalah Amerika itu diharuskan membayar kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun.
Gugatan ini terjadi saat Time edisi 14 Mei 1999 menurukan laporan utama tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto dengan judul Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune. Laporan ini dianggap memfitnah keluarga Cendana sehingga berlanjut ke pengadilan.
Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Soeharto kalah. Demikian juga di tingkat banding. Cendana lalu kasasi ke MA dan menang. Time diwajibkan membayar kerugian imateriil Rp 1 triliun dan meminta maaf ke sejumlah media.
Kubu Time yang menggunakan jasa pengacara Todung Mulya Lubis pun mengajukan PK.
(did/nrl)











































