Dugaan korupsi ini berawal saat Sucofindo menandatangani kontrak Proyek Pembangunan Basis Data Pajak Paket 10 (Sismiop) pada Ditjen Pajak Departemen Keuangan. Kerjasama dibuat tahun 2004 yang lalu.
Nilai proyek yang mencakup wilayah kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan di tingkat KPPBB di Semarang, Ungaran, dan Demak itu mencapai Rp 3.172.222.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perinciannya, Sucofindo memberi fee kepada Disiplan Rp 238.500.000, Xsa Rp 758.885.800, dan lembaga penelitian Unes Rp 566.969.150.
Akibat pembuatan kontrak fiktif, ICW mensinyalir kerugian negara sejumlah Rp 1.664.093.530. Sementara itu, bagi-bagi fee menyebabkan uang negara sebesar Rp 1.603.578.012 raib.
"ICW juga meragukan keawajaran harga proyek senilai Rp 3 miliar tersebut," kata Agus Sunaryanto, usai melaporkan kasus itu di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2009).
"Semua bukti-bukti yang dilaporkan ICW sudah disampaikan kepada KPK sekaligus dalam pelaporan," pungkas Agus yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 12.45 WIB.
(irw/nrl)











































