ICW Laporkan Dugaan Korupsi PT Sucofindo Rp 2 Miliar Lebih

ICW Laporkan Dugaan Korupsi PT Sucofindo Rp 2 Miliar Lebih

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2009 14:13 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan PT Sucofindo (persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 miliar lebih.

Dugaan korupsi ini berawal saat Sucofindo menandatangani kontrak Proyek Pembangunan Basis Data Pajak Paket 10 (Sismiop) pada Ditjen Pajak Departemen Keuangan. Kerjasama dibuat tahun 2004 yang lalu.

Nilai proyek yang mencakup wilayah kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan di tingkat KPPBB di Semarang, Ungaran, dan Demak itu mencapai Rp 3.172.222.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto mengatakan, Sucofindo membuat lima kontrak yang diketahui fiktif. Perusahaan tersebut juga diduga memberikan fee atau return commission kepada tiga peserta tender lainnya, yakni PT Disiplan Consult, PT Xsa International, Lembaga Penelitian Universitas Negeri Semarang (Unes).

Perinciannya, Sucofindo memberi fee kepada Disiplan Rp 238.500.000, Xsa Rp 758.885.800, dan lembaga penelitian Unes Rp 566.969.150.

Akibat pembuatan kontrak fiktif, ICW mensinyalir kerugian negara sejumlah Rp 1.664.093.530. Sementara itu, bagi-bagi fee menyebabkan uang negara sebesar Rp 1.603.578.012 raib.

"ICW juga meragukan keawajaran harga proyek senilai Rp 3 miliar tersebut," kata Agus Sunaryanto, usai melaporkan kasus itu di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2009).

"Semua bukti-bukti yang dilaporkan ICW sudah disampaikan kepada KPK sekaligus dalam pelaporan," pungkas Agus yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 12.45 WIB.
(irw/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads