"Masih ada perbaikan lagi karena dakwaan itu harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formilnya sudah cukup, syarat materilnya yang masih kurang. Jadi unsur-unsur pasalnya itu harus dilengkapi dengan perbuatan rill-nya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy.
Marwan menyampaikan hal tersebut di kantornya, di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (1/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kapan berkas tersebut akan dilengkapi, Marwan mengaku akan segera menyelesaikannya.
"Segera, saya minta paling lambat senin nanti selesai. Kalau sudah nanti gelar lagi. Setelah itu nanti dikirim ke kejari. Diharapkan bulan April sudah dilimpahkan," ungkapnya.
Mengenai rincian kerugian atas kasus ini, menurut Marwan hal tersebut sudah dimasukkan di dalam dakwaan. Hingga kini total seluruh dana yang diduga dipungut dari masyarakat dari tahun 2001-2008 berjumlah Rp 420 miliar. Sedangkan jumlah pungutan selama Romli menjabat Dirjen AHU, dikatakan Marwan, berjumlah Rp 38 miliar.
"Kalau rinciannya, ada sendiri-sendiri. Tapi saya lupa rincian-rinciannya," tandasnya.
(nov/nik)











































