Dua Kapolsek itu adalah Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Syafruddin, dan AKP Tambunan sebagai Kapolsek persiapan Pangkalan Lesung. Keduanya berbuat nekad untuk mencari keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya tidak menindaklanjuti proses hukum kasus Curas.
"Kini keduanya sudah ditahan pihak Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatannya. Bila nantinya terbukti mereka menyalahgunakan jabatan, maka hukuman terberat akan dipecat," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Zulkifli saat dihubungi detikcom, Rabu (1/04/2009) di Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ternyata, BAP tersebut hanya akal-akalan kedua perwira Polri tersebut untuk menekan tersangka. Setelah tersangka menyerahkan uang suap Rp 48 juta, BAP tersebut ditarik lagi. Semua itu bisa dilakukan karena keduanya juga bekerja sama dengan aparat di Kejaksaan.
"BAP yang diserahkan ke kejaksaan itu hanya sandiwara saja. Artinya dalam kasus ini juga melibatkan oknum kejaksaan," kata Zulkifli.
Kasus ini bisa terbongkar, setelah ada laporan masyarakat yang melihat tersangka berkeliaran. Dari sana warga melaporkan bebasnya tersangka ke Polres Pelalawan. Dari laporan warga ini, lantas tim Polres Pelalawan menindak lanjutinya. Hasilnya, kini kedua kapolsek kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(cha/djo)











































