"Ada kelalaian, pengawasan kurang dalam kontrol barang bukti. Harusnya disimpan selesai sidang, dan harus dikembalikan, tapi ini tidak," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (31/3/2009).
Selain Hendarman ikut pula Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Andi Nirwanto. Sidak dilakukan sejak pukul 16.00 WIB, dan berlangsung selama 2,5 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman, lantas mengumpulkan seluruh jaksa di ruangan. Dia pun kemudian mewawancarai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Utara dan meminta agar berlaku keras dalam penertiban barang bukti. Dan jaksa yang telah bertugas 3,5 tahun, juga akan dimutasi.
Para jaksa pun diberikan pengarahan, dan diancam sanksi pemecatan, bila terbukti melakukan perbuatan tercela. "Dalam waktu dekat, Kejati akan membuat edaran di jajaran kejaksaan di DKI, dan melakukan pengawasan secara ketat terhadap barang bukti dan penanganan perkara," terangnya.
(ndr/mad)










































