Sidang gugatan perdata ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hari Sasangka di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2009).
Seharusnya para tergugat seperti Azis Syamsuddin, Menneg Pora Adhyaksa Dault, Sakhyan Asmara, serta sejumlah tergugat lainnya hadir, tapi hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 14 April 2009 mendatang. "Saya berharap para tergugat dapat melengkapi berkas tandatangan kuasa mereka kepada para kuasa hukumnya," kata Hari Sasangka.
Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia menyayangkan para tergugat yang tidak menghadiri sidang Perdana gugatan Perdata yang mereka layangkan di PN Jaksel tersebut.
Dia menegaskan, bila kubu Azis memiliki itikad baik menyelesaikan kasus KNPI secara hukum, seharusnya hadir dalam sidang.
"Tanggal 3 Februari. Itu sebenarnya waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan administrasi. Kalau memang ingin beritikad baik, ya dateng dong," pintanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan perdata yang dilayangkan Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Umum KNPI hasil Kongres Ancol terkait dengan legalitas kepengurusan KNPI yang sah, hingga proses-proses pelaksanaan organisasi.
Sedangkan gugatan kepada Menegpora Adhyaksa Dault dan Deputi Menneg Pora Sahyan Asmara terkait dengan dugaan intervensi pemerintah terhadap organisasi KNPI.
(zal/ndr)











































