Kejagung: Fadel Muhamad Tak Dicekal

Kejagung: Fadel Muhamad Tak Dicekal

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2009 18:05 WIB
Kejagung: Fadel Muhamad Tak Dicekal
Jakarta - Kejaksaan tidak akan mencekal Gubernur Gorontalo, Fadel Muhamad. Politisi Partai Golkar itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD provinsi Gorontalo tahun 2001.

"Nggak, nggak (Dicekal). Dijamin nggak akan lari," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendi di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2009).

Menurut Marwan, kelanjutan kasus Fadel masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Amir Fiola Isa dalam kasus yang sama. Amir merupakan Ketua DPRD Gorontalo saat dana sebesar 5,4 miliar, yang merupakan dana Selisih Perhitungan Anggaran (Silpa) itu mengalir ke anggota DPRD. Pengadilan Negeri Gorontalo, memvonis Fiola hukuman 1 tahun 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum tahu apakah MA sependapat dengan dengan putusan PN (Pengadilan) itu. Karena putusan PN itu keluar sebelum adanya putusan MK No OO3/2006 yang menganulir melawan hukum material, kita tidak punya kebijakan mencekal Pak Fadel," jelas Marwan.

Apakah Fadel bebas apabila putusan MA mengabulkan kasasi Fiola? Marwan belum berani berkomentar. Yang jelas, Fadel telah dimintai keterangan penyidik sebagai tersangka.

"Sementara ini, saya minta jangan dipolitisir karena Pak Fadel sedang melakukan kegiatan-kegiatan Kampanye. Itu yang kita hindari. Jangan ada kesan sengaja ingin menjatuhkan pak Fadel," pungkasnya.

(irw/ken)


Berita Terkait