"Kami jaminannya. Juga istri klien kami," kata pengacara Syekh Puji, Hairul Anwar sebelum meninggalkan Mapolwiltabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Selasa (31/3/2009).
Hairul membantah kliennya dibebaskan dari tahanan karena menyetor uang ke polisi. "Tidak ada. Ini murni pertimbangan penyidik," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada istilah tahanan kota. Klien kami hanya diwajibkan lapor tiap Senin dan Kamis," ungkapnya.
Hairul memastikan kliennya akan memenuhi seluruh tahapan hukum. Jika pemberkasan telah selesai, kliennya siap dibawa ke kejaksaan sewaktu-waktu.
Tahapan di pengadilan, lanjut Hairul, juga akan dipenuhi. "Pada prinsipnya, kami berusaha mengikuti proses hukum,"pungkasnya.
(try/djo)











































