Syekh Puji Bebas, 'Jaminkan' Istri dan Pengacara

Syekh Puji Bebas, 'Jaminkan' Istri dan Pengacara

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2009 17:31 WIB
Syekh Puji Bebas, Jaminkan Istri dan Pengacara
Semarang - Syekh Puji tidak keluar dari tahanan begitu saja. Ia menghirup udara bebas dengan menjaminkan istrinya, Ummi Hani, dan pengacaranya.

"Kami jaminannya. Juga istri klien kami," kata pengacara Syekh Puji, Hairul Anwar sebelum meninggalkan Mapolwiltabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Selasa (31/3/2009).

Hairul membantah kliennya dibebaskan dari tahanan karena menyetor uang ke polisi. "Tidak ada. Ini murni pertimbangan penyidik," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara yang berkantor di Semarang ini menjelaskan, dalam surat penangguhan penahanan, kliennya bukan tahanan kota, melainkan resmi bebas. Syaratnya, kliennya melapor ke Polwiltabes dua kali seminggu.

"Tidak ada istilah tahanan kota. Klien kami hanya diwajibkan lapor tiap Senin dan Kamis," ungkapnya.

Hairul memastikan kliennya akan memenuhi seluruh tahapan hukum. Jika pemberkasan telah selesai, kliennya siap dibawa ke kejaksaan sewaktu-waktu.

Tahapan di pengadilan, lanjut Hairul, juga akan dipenuhi. "Pada prinsipnya, kami berusaha mengikuti proses hukum,"pungkasnya.

(try/djo)


Berita Terkait