Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Fadel Muhammad Dicabut

Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Fadel Muhammad Dicabut

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2009 16:40 WIB
Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Fadel Muhammad Dicabut
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap ngotot untuk mengusut kasus dugaan
korupsi APBD senilai Rp 5,4 miliar yang melibatkan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad. Kuasa hukum Fadel Muhammad pun meminta agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo mencabut status tersangka kliennya itu.

"Saya sudah mengirimkan surat hari ini kepada Kajati Gorontalo dengan
tembusan kepada Presiden, Wapres, Mendagri dan Jaksa Agung. Surat itu intinya bahwa penetapan Fadel Muhammad terlalu prematur dan di luar batas," kata kuasa hukum Fadel Muhammad, Muchtar Luthfi.

Hal ini disampaikan dia di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Muchtar, kasus tuduhan kliennya telah menyalahi wewenang telah
selesai dengan keluarnya SP3.

"Sementara setoran fiktif yang dijadikan alasan baru sebagai tersangka tidak ada kaitannya, karena yang dituduh menyetorkan dana fiktif itu ada Ketua DPRD," ujarnya.

Padahal, lanjut Muchtar, Kejati Gorontalo dalam surat perintah penyidikannya tanggal 24 Februari 2003 menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan Ketua dan anggota DPRD Gorontalo.

Dalam surat Kejati Gorontalo disebutkan tersangkanya adalah Amir Viola dan Rustaman Togia, selebihnya 45 anggota DPRD lainnya dinyatakan bersalah.

Bahkan sejumlah anggota DPR yang terkait kasus ini telah mengembalikan uang. Namun, Kejati Gorontalo justru mengeluarkan surat perintah baru pada tanggal 25 November 2004 yang meminta dilakukan penyidikan bukan lagi soal penyalahgunaan wewenang, tapi setoran fiktif.

Setelah diselidiki oleh Kejati, ternyata tidak ditemukan dugaan setoran
fiktif, tapi dikembalikan pada tudingan awal tanpa surat perintah baru.

"Maka saya katakan, ini adalah cara-cara menegakkan hukum dengan melanggar hukum," tandas Muchtar.

Dikatakan dia, Mendagri sebenarnya sudah menganggap kasus itu selesai dan BPK pun menyatakan tidak ada kerugian negara. Namun dia menganggap pihak Kejaksaan bersikap arogan menyatakan BPK tidak punya hak menyatakan tidak ditemukan kerugian negara.

"Kita sampai hari ini belum menerima penetapan Fadel Muhammad sebagai
tersangka. Status itu hanya ada dalam surat panggilan dengan menyebut tersangka," ungkapnya.

Muchtar menjelaskan, dirinya sudah menanyakan ke Kajati Gorontalo terkait
kliennya itu, saat itu hanya dijawab bahwa penuntasan kasus itu merupakan
perintah atasan dari Kejagung.

Oleh sebab itu, Muchtar menganggap penuntasan kasus ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Muchtar juga menambahkan, dalam surat yang dikirimkan kepada Kajati
Gorontalo, Presiden, Wapres, Mendagri dan Jaksa Agung berisi agar nama baik Fadel Muhammad direhabilitasi. "Kita minta agar Kajati mencabut status Fadel sebagai tersangka, sebab bukti-bukti dan jawabanya sudah lengkap," imbuhnya.

Ketika ditanya apakah ada nuansa politis di balik kasus ini, Muchtar membenarkan. "Anda bisa berkesimpulan. Kalau tidak menonjol, saya kira, tidak menjadi persoalan. Ini adalah pembunuhan karakter terhadap Fadel Muhammad, orang mau naik banyak tantangan dan ini tantangannya," jawab dia.

(zal/aan)


Berita Terkait