"Sebagai uang selamat datang," kata Agus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2009).
Agus saat itu hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi aliran dana BI. Agus memberi keterangan untuk empat mantan Deputi Gubernur BI. Mereka adalah Mantan Deputi Gubernur Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka bertiga juga kompak mengaku menerima dana dari Hamka yang diduga adalah rangkaian dana Rp 31,5 miliar dari BI ke DPR. Willem mengaku mendapat Rp 50 juta, Darsup mendapat Rp 250 juta dan Ali Rp 100 juta.
Menurut Agus, uang itu diberi saat dirinya datang ke ruangan Hamka. Saat itu dia mengaku sudah mendapat informasi bahwa akan diberi sesuatu oleh Hamka.
Namun Agus mengaku sudah mengembalikan seluruh uang yang digunakan untuk membantu sejumlah LSM tersebut melalui KPK.
Selain Agus, ketiga rekannya yang lain juga sudah mengembalikan seluruh uang itu kepada KPK. Hanya saja, karena besarnya uang yang diterima, beberapa di antara mereka sampai perlu menjual rumah.
"Saya gunakan untuk kepentingan keluarga, kembalikan dengan cara menjual rumah," ujar Darsup yang saat itu berasal dari fraksi TNI/Polri.
Sedangkan Ali, seluruh uang yang terpakai digunakan sebagai modal kampanye. Ali mengaku mengembalikan Rp 100 juta dengan cara menjual mobil.
"Kembalikan dengan cara jual mobil," pungkasnya.
(mok/ndr)











































