Namun kekhawatiran para pembeli itu langsung ditangkis pihak manajemen Kalibatan Residence. Deputi GM Sales PT Pradani Sukses Abadi Fransiscus Afong menegaskan, jika pengembang sampai terkena denda, tidak akan membebankan kepada pembeli.
"Kalau sampai ada denda, tidak ada pembebanan kepada pembeli. Itu tanggung jawab pengembang," kata Afong saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/3/2009) pukul 15.30 WIB.
Afong mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meluruskan masalah ini. Menurutnya, selama ini pembangunan Kalibata Residence mengikuti aturan yang diberlakukan.
"Selama ini kita berjalan mengikuti arahan. Untuk rusunami itu regulasinya agak berbeda," katanya.
Afong mengakui, IMB Kalibata Residence memang belum terbit. Izin pendirian bangunan itu, menurutnya, sedang dalam proses.
"Kalau dibilang kita nggak ada izin semua itu juga enggak. Izin lainnya kita ada kok, tapi memang IMB kita urus sembari berjalan," kata Afong.
Lalu kenapa bisa ada penyegelan? "Ya mungkin itu bagian dari monitoring P2B, tapi kan memang mengikuti arahan selama ini. Makanya kita akan segera koordinasikan untuk meluruskan masalah. Ini biar konsumen juga tidak khawatir," tegasnya.
Sebelumnya Kasudin P2B Jaksel menyatakan, besaran denda akibat keterlambatan IMB mencapai Rp 720 juta.
(ken/nrl)











































