Hati-Hati Menerapkan Pasal Penghasutan

Hati-Hati Menerapkan Pasal Penghasutan

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2009 15:39 WIB
Jakarta - Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang
penghasutan harus diterapkan secara berhati-hati. Sebab, pasal ini dapat digunakan oleh penguasa untuk menghukum orang-orang yang mengkritisi
kebijakannya.

"Kalau tidak hati-hati pasal itu (160 KUHP) bisa digunakan untuk kepentingan penguasa," ujar Rudy Satrio saat menjadi ahli pemohon dalam persidangan uji materi UU 160 KUHP diΒ  Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2009).

Pasal penghasutan, menurut Rudy, digunakan oleh penguasa untuk menjaga
stabilitas negara, menjaga pemerintahannya. "Sekecil apa pun gangguan terhadap stabilitas negara, dengan sendirinya akan dikenai sanksi," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi menilai pasal 160 merupakan delik formil (aturan formil) di mana
penerapannya tidak memperhitungkan apakah tindak pidana yang terjadi
merupakan akibat dari perbuatan seseorang. Padahal bisa jadi kerusuhan itu berasal dari kehendak orang lain.

Rudy mencontohkan, dalam kasus Rizal Ramli yang dijadikan tersangka atas
dugaan penghasutan dalam demonstrasi menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Mei 2008 yang berakhir ricuh.

Menurut dia, belum ada korelasi yang pas apa yang dikatakan Rizal Ramli dengan kerusuhan yang terjadi. "Apakah pembakaran itu berasal dari penghasutan belum ada jembatan penghubungnya," tandas Rudi.

Uji materi UU 160 KUHP diajukan oleh Rizal Ramli yang menilai pemberlakukan UU aquo bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), 28E ayat (1,2), pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

(did/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads