Jaksa KMS Roni mengatakan, Golkar mengadakan rapat pada 22 Desember 2003 pukul 09.00 WIB di lantai 14 ruang 14.09. Tema acaranya adalah membahas sosialisasi pemasyarakatan amandemen UU 23/1999.
Berdasarkan notulen yang dimiliki jaksa, rapat tersebut dipimpin oleh Hamka Yandhu. Paskah dan Anthony Zeidra Abidin disebutkan turut hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa point yang dibicarakan dalam rapat tersebut, antara lain melanjutkan pembicaraan tentang sosialisasi untuk kemasyarakatan dalam kaitannya dengan amandemen UU 23 tahun 1999.
Dalam rapat itu, dibicarakan juga bahwa ada dana dari BI guna sosialisasi itu.
"Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari telah menyerahkan sejumlah uang kepada Anthony Zeidra Abidin untuk biaya sosialisasi memasyarakatkan amandemen UU itu," ujar Roni saat membacakan notulen rapat di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2009).
Selanjutnya, uang itu dibagi-bagi kepada seluruh anggota yang hadir dalam rapat ini. Uang itu sudah ada pembagiannya yang telah ditentukan oleh Anthony dan Hamka.
"Jumlahnya telah ditentukan oleh Hamka dan Anthony," tegasnya.
Paskah dan Anthony yang dihadirkan secara bersama sebagai saksi bagi empat mantan Deputi Gubernur BI membantah keterangan jaksa.
Menurut Paskah, dirinya sebagai ketua poksi seharusnya berada dalam urutan nomor 1 bukan nomor 6. Selain itu, Paskah juga diharuskan memimpin rapat, bukan Hamka.
"Harusnya saya yang pimpin rapat. Dalam urutan absensi, saya nomor 1 karena ketua poksi. Daftar hadir itu tidak benar," kata Paskah.
Setali tiga uang dengan Paskah, Anthony juga merasakan banyak keganjalan dalam rapat itu.
"Tidak mungkin dipimpin oleh Hamka. Lagipula itu rapat rutin setiap Jumat, itu kalau dalam kalender hari Senin. Saya bisa bilang itu rapat rekayasa," jelas Anthony.
(mok/aan)











































