"Jaring Kaliresi menolak segala bentuk pelimpahan beban kerugian kepada pembeli, termasuk denda keterlambatan IMB, yang disebabkan oleh kesalahan pengembang PT Pradani Sukses Abadi," demikian siaran pers pengurus Jaring Kaliresi yang diketuai Djoko Wibowo, kepada detikcom, Selasa (31/3/2009).
Jaring Kaliresi juga menyayangkan sikap pengembang yang masuk grup Agung Podomoro itu karena selama ini dianggap tidak secara transparan menyampaikan kepada konsumen berbagai aspek legal seperti IMB dan status HGB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko dkk mendesak agar PT Pradani segera menyelenggarakan pertemuan dengan seluruh pembeli Kalibata Residence dan Kalibata Regency untuk menjelasakan kesiapan berbagai aspek legal dan teknis proses pembangunan Kalibata Residence/Kalibata Regency dengan memberikan kesempatan tanya jawab bagi pembeli.
Jaring Kaliresi mendesak Kantor Kementerian Perumahan Rakyat agar segera melakukan pemeriksaan (audit) independen terhadap PT Pradani dalam proses pembangunan Rusunami Kalibata Residence/Kalibata Regency untuk memastikan kepatuhan terhadap UU Perlindungan Konsumen dan ketaatan terhadap Asas Kepatutan dalam Berbisnis.
"Jaring Kaliresi mendesak Kantor Kementerian Perumahan Rakyat untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pembangunan Rusunami di Jakarta dan di daerah lainnya," tutup Djoko.
Sebelumnya, Kepala Sudin P2B Jaksel Widyo Dwiono menyatakan, kalau proyek rusunami itu tetap akan dibangun, maka akan diberikan sanksi administrasi yakni 6 kali lipat dari retribusi.
"Saat ini biaya retribusi Rp 6.000 per meter per segi. Di Kalibata Residences ada 20.000 meter persegi. Tinggal dikalikan 20.000 kali 6.000 kali 6. Itu sanksi administrasinya," jelasnya. Nilai itu setara Rp 720 juta. (nrl/iy)











































